Thread Rating:
  • 1 Vote(s) - 5 Average
  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
“KERSA PASEBAN” (Kerja Sama Panembahan Senopati Bantul) Alternatif Solusi Pengembanga
#1
[Image: aI6lZ0zcKgHqaDShm9b6gFz5FQ9IIWmbrTsbln30.jpg]

KERSA PASEBAN merupakan program aksi perubahan kerja sama sponsorship yang bertujuan untuk mendukung peningkatan pengetahuan dan/atau keterampilan serta pengembangan profesi Tenaga Kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul. Program ini diinisiasi oleh Harini Dewanti, S.Si., Apt Kepala Bagian Hukum, Pemasaran dan Pendidikan RSUD Panembahan Senopati Bantul.

KERSA PASEBAN dilatarbelakangi oleh karena belum terkelolanya sponsorship bagi tenaga kesehatan untuk kegiatan pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan. Tujuan dari program ini adalah terkelolanya sponsorship bagi tenaga kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul secara akuntabel dan transparan untuk mendukung pencapaian  Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu 60 % karyawan mendapatkan pelatihan minimal 20 jam dalam satu tahun.

Program KERSA PASEBAN hadir sebagai Alternatif Solusi Pengembangan Kompetensi Tenaga Kesehatan di RSUD Panembahan Senopati Bantul yang meliputi pembentukan tim, Focus Group Discussion (FGD),koordinasi dengan stakeholders baik internal maupun eksternal, penyusunan regulasi (Pedoman, SPO, Naskah PKS), pembentukan Tim Pengelola Sponsorship dan implementasi program kegiatan ilmiah. KERSA PASEBAN dilaunching oleh Bupati Bantul tanggal 3 September 2024 di Ballroom Hotel Grand Rohan Yogyakarta.

Mekanisme pemberian Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan yaitu harus melalui institusi dalam hal ini RSUD Panembahan Senopati, tidak boleh diberikan secara langsung kepada individu tenaga kesehatan dan harus memenuhi beberapa prinsip yang meliputi tidak boleh mempengaruhi independensi tenaga kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan, tidak dalam bentuk uang atau setara uang, sesuai dengan bidang keahlian, diberikan secara terbuka dan dikelola secara akuntabel dan transparan. Penerimaan sponsorship ini harus dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Bantul dan Komisi Pemberantasan Korupsi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima sponsorship.

Dengan program KERSA PASEBAN diharapkan pasien atau masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman dari tenaga Kesehatan yang kompeten dibidangnya sehingga kepuasan dan kepercayaan pasien atau masyarakat pada RSUD Panembahan Senopati Bantul semakin meningkat.
Reply


Forum Jump:


Users browsing this thread: 1 Guest(s)